Hukum
jaminan adalah semua ketentuan yang mengatur atau berkaitan dalam utang-piutang
yang terdapat dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Dimana jaminan
tersebut bisa berupa jaminan kebendaan atau jaminan perorangan. Dalam kegiatan
utang-piutang uang yang terjadi dimasyarakat khususnya di Indonesia, dapat
diperhatikan bahwa proses hutang – piutang diisyaratkan harus ada penyerahan
jaminan (Jaminan untuk kreditur). Namun, banyak kasus bermunculan seiring hukum
jaminan berkembang, misalnya dalam hal
pengikatan jaminan, jaminan tersebut tidak didaftarkan kepada notaris sehingga
sering dinamakan jaminan di bawah tangan.
Salah
satu contohnya yaitu utang-piutang yang terjadi di Kecamatan Boyolangu (
tepatnya di Desa Serut ), atau tepatnya lagi masih seputaran daerah rumah saya
sendiri sih / tetangga... hehe
Pada
bulan September 2014. Bapak Jono (nama samaran) sebagai debitur dan Ibu Mawar
(nama samaran) sebagai kreditur yang merupakan tetangga dari Bapak Jono. Karena
kebutuhan ekonomi yang terus meningkat, dan biaya sekolah anak pada saat itu
harus segera diminta untuk cepat dilunasi maka, Bapak Jono pinjam uang kepada
Ibu Mawar sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan akan dikembalikan paling
lambat pada tempo 10 Bulan setelah uang tersebut diterima oleh Pak Jono. Untuk
meyakinkan rasa percaya Ibu Mawar kepada Bapak Jono apabila uang pada
pembayaran terjadi hambatan dalam melunasi hutangnya maka Bapak Jono memberikan
jaminan sebuah BPKB Motor Honda Beat tahun 2010 kepada Ibu mawar. Dalam
pembayarannya dilakukan dengan cicilan pihak debitur kepada pihak kreditur
sebanyak Rp. 575.000,- (limaratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap
bulan, dalam artian bunganya Rp. 75.000 per Bulan. Apabila nantinya dikemudian
hari ternyata pihak debitur tidak dapat membayar hutang tersebut, maka pihak
kreditur memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi
maupun untuk dijual kepada orang lain. Dengan jaminan yang telah disepakati Ibu
Mawar memberikan uang pinjaman kepada Bapak Jono sesuai dengan nominal yang
terbilang di awal perjanjian secara tunai. Perjanjian yang dilakukan kedua
belah pihak tersebut tidak dengan akta dari notaris. Melainkan hanya
mengandalkan dua orang saksi yang dibawa oleh masing-masing pihak. Pak Jono
membawa saksi yaitu istrinya sendiri, dan Bu Mawar membawa saksi Suaminya.
Dalam Bulan – bulan awal Pak jono lancar membayar angsuran bulanannya, namun memasuki bulan-bulan akhir (memasuki Bulan ke 7 pembayaran) terjadi hambatan dalam melunasi hutang dikarenakan anaknya sakit demam berdarah dan harus dirawat di rumah sakit, dan akhirnya hutangpun semakin membengkak. Al hasil Pak Jono tak dapat melunasi hutang dari pihak debitur dan ditambah bunganya yang semakin membengkak. Sesuai dengan ketentuan di awal perjanjian, karena tempo yang telah ditetapkan sudah habis, dan apabila pihak debitur tidak dapat melunasi hutangnya, maka pihak kreditur berhak mengambil motor yang telah dijaminkan untuk dimiiliki secara penuh oleh pihak kreditur atas jaminan tersebut.
Dalam Bulan – bulan awal Pak jono lancar membayar angsuran bulanannya, namun memasuki bulan-bulan akhir (memasuki Bulan ke 7 pembayaran) terjadi hambatan dalam melunasi hutang dikarenakan anaknya sakit demam berdarah dan harus dirawat di rumah sakit, dan akhirnya hutangpun semakin membengkak. Al hasil Pak Jono tak dapat melunasi hutang dari pihak debitur dan ditambah bunganya yang semakin membengkak. Sesuai dengan ketentuan di awal perjanjian, karena tempo yang telah ditetapkan sudah habis, dan apabila pihak debitur tidak dapat melunasi hutangnya, maka pihak kreditur berhak mengambil motor yang telah dijaminkan untuk dimiiliki secara penuh oleh pihak kreditur atas jaminan tersebut.
Dengan banyaknya permasalahan yang muncul dimasyarakat seperti halnya kasus tersebut,
dapat diambil kesimpulan bahwasannya janganlah mudah tergiur dengan perjanjian bawah tangan atau perjanjian tanpa adanya seorang notaris, Menurut hukum jaminan, perjanjian yang baik haruslah memenuhi azas keadilan antara seorang Debitur dan Kreditur. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian
adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan
hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya
terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Padahal, apabila kita meminjam uang misalkan di Bank
Swasta dengan Jaminan Surat Motor (BPKB), lalu apabila pada saat
ditengah-tengah Bulan Mengalami Wanprestasi / tak dapat melunasi hutang, maka jaminan kita tidak langsung
sepenuhnya dimiliki oleh pihak Bank, melainkan Surat motor (BPKB) kita akan
dilelang, dan hasil dari lelang tersebut digunakan untuk membayar hutangnya,
dan pabila hasil lelang yang digunakan untuk membayar hutang oleh pihak bank
masih memiliki sisa maka sisa tersebut akan dikembalikan pada kita.
Sekian
dan trimakasih.....
Nilai 75
BalasHapus